Site icon Side Quest Pojok Bahasa Jepang

Begini Pengalaman Kena Tilang Saya

Reading Time: 5 minutes

Pelanggar lalu lintas yang ketahuan akan dikenai tilang dan diwajibkan mengikuti sidang sudah pada tahu semua kan? Kan? Kan? Biasanya ketika ditilang oleh petugas polisi yang terhormat, polisi yang baik akan memberi hadiah surat tilang dan kita disuruh untuk mengikuti sidang di pengadilan sesuai tanggal tertera, sedangkan polisi  yang nakal akan memberi kode tertentu supaya bisa damai di tempat dan urusannya pelanggar jadi cepat selesai, Dan selama menjadi pengendara motor ini kali ke 2 saya terkena tilang, yang pertama dulu di kota Wonosobo ketika lampu kendaraan tidak nyala di siang hari, dapat surat tilang warna merah karena tanggal sidang bertepatan dengan waktu sekolah ya tidak saya ikuti tapi surat kendaraan yang disita sebagai barang bukti masih bisa diambil di pengadilan setelahnya. Kali kedua tertilang berbeda karena urusannya lebih panjang dan rumit. Begini kronologisnya,

Sabtu, 17 Januari 2015

Liburan kuliah gini saya keliling kota Semarang niatnya dapat tugas buat cari suvenir untuk kunjungan akademik ke Universitas Negeri Surabaya atau UNESA dan Nihonjin Gakkou スラバヤ日本人学校 atau Surabaya Japanese School soalnya bulan Februari nanti ada rencana kuliah kerja lapangan di Surabaya, bareng temen kami bakalan mencari itu suvenir di Masjid Agung Jawa Tengah berharap bisa nemu suvenir khas Semarang macam miniatur atau apa pun itu. Kemudian di sekitar toko oleh-oleh Jalan Pandanaran dilanjutkan ke kawasan Pasar Johar. Naasnya sehabis dari Masjid Agung  tepatnya di Jalan Pandanaran, karena saya kurang perhitungan lampu lalu lintas masih hijau saya terobos (mikirnya waktu itu masih sempat di warna kuning) ternyata kenyataannya enggak. Singkat cerita datang pak polisi menanyakan beberapa pertanyaan standar, memberi tahu kesalahan saya menerobos lampu merah dan menyuruh saya ke posnya. Di sini kesalahan yang saya buat adalah meminta surat tilang warna biru kepada polisi, karena pernah baca di media sosial yang di share teman kalau pakai surat tilang biru lebih cepat dan uang denda dibayar lewat bank tanpa perlu ikut sidang ternyata itu tidak akurat. Hal ini baru saya sadari setelah di lain hari membayar uang titipan ke bank, mau bayar pas hari H ditilang bank tutup, hari Sabtu bro.. sungguh mengenaskan… ditambah lagi ternyata bayar di bank harus bayar denda maksimalnya yaitu IDR 500k mampus gak.

Selasa, 20 Januari 2015

Hari di mana bank buka, mau ke bank hari pas hari Senin badan lagi gak sehat. Masih dengan ketidaktahuan saya  tentang slip tilang warna biru tapi udah tau kalo harus siap-siap uang 500k. Agak siang sedikit saya meluncur ke bank BRI Jl. Pandanaran antre sampai di teler, menanyakan apa keperluan saya. Saya pun menunjukkan slip tilang berwarna biru dan ditanyai pelanggarannya apa, dicek slip nya tertera melanggar pasal 287. Di sini mbak teler kelihatan bingung karena Cuma tertera pasal 287, harusnya ada subnya ayat berapa gitu karena polisinya yang menilang saya lupa atau tidak tahu pasalnya mungkin. Meskipun saya sudah bilang pelanggarannya lampu lalu lintas yang harusnya pasal 287 ayat(2). Mbak telernya tidak berani memproses. Di sini saya diberi opsi apabila tidak membayar slip birunya bisa ditukarkan dengan slip warna merah atau meminta kejelasan pasalnya kepada polisi. Mau tukar slip merah sekarang pasti slipnya sudah ada di Polrestabes. Akhirnya supaya bisa membayar di bank, saya mencari pos polisi terdekat dan meminta untuk menambahkan tulisan “ayat (2)” udah. Tapi sebelum itu pak polisi yang saya temui kali ini mencoba untuk menawarkan bantuan mengambil SIM saya yang ditahan di Polrestabes, saya tolak dengan halus karena ragu-ragu. Balik ke Bank antre sekali lagi dan bayar di teler. Sesudah urusan di Bank kelar sekarang menuju ke Polrestabes Semarang Barat di Jl. Ronggolawe Selatan untuk mengambil SIM sampai di sana saya diberi tahu untuk menuju ruang tilang lantai 2, yang ternyata sudah tutup pelayanannya ..elah.. waktu saat itu menunjukkan pukul 14.30. Saya pun kembali ke besoknya lagi.

Rabu, 21 Januari 2015

Kembali di Polrestabes, kali ini saya datang jam 10 menuju ruang tilang mendapati SIM kembali di tangan namun sebelum itu diberi tahu untuk mengikuti sidang dan nanti sisa setoran titipan di bank diambil di BRI Jl. Patimura sambil sedikit tertawa karena melihat saya mau-maunya saya repot mengurus tilang minta slip biru

Jumat, 30 Januari 2015

Hari Sidang, males banget sih ngikut sidang yang sepertinya bakal bersusah payah buat antre nanti, tapi penasaran juga seperti apa prosedurnya. Jadi ini pertama kalinya saya ikut sidang tilang, jam 8 saya sudah berada di gedung Pengadilan Negeri Semarang di daerah Krapyak, menurut cerita teman  di pengadilan sebelum sidang banyak calo dan biasanya mulainya jam 9 meskipun di surat tilang ditulis jam 8 (malah di surat tilang saya tidak ditulis jam sidang). Kenyataan sejak memarkirkan kendaraan di depan pengadilan saya langsung disambut calo yang menawarkan jasa mencari nomor urut jadi nanti tidak perlu berjuang berdesakan katanya  (begini toh calo pengadilan). Tanpa perlu memakai calo nomor urut pun bisa saya dapatkan dengan mudah yah, di sana ada 3 ruang sidang yang masing-masing untuk sidang pelanggaran lalu lintas, saya di ruang 3 dengan no urut 1672 (ruang 3 dimulai dari no urut 1010) sebelum sidang dimulai baik di luar dan di dalam ruang sidang sudah disesaki “pelanggar” (yah begitu Hakim menyebut kami manusia yang ada dalam ruang sidang), sementara tempat duduk sudah tidak ada yang kosong artinya tidak beruntung, berdirilah sampai sidang mulai dan nomor urut dipanggil.

sesak sempit oksigen sedikit dalam ruang pengadilan

Di sela-sela kesesakan saya berdiri di dekat pintu sesekali ada “pelanggar” yang tanya ke saya, “Ini bener ruang 3 tho?”. Dilanjutkan ada seorang bapak yang menyapa, terjadilah obrolan ringan yang lumayan untuk menyeka waktu.  Jadi bapak ini datang ke pengadilan  mewakili anaknya yang melakukan pelanggaran, “Aku suruh dia datang kesini (pengadilan) gak mau, biar tau prosesnya lho”  saya hanya meng iya-kan setuju saja (^^ゞ. Tiba-tiba bapak lain berkacamata nimbrung, tanpa dikomando dia bercerita panjang tentang kronologis penilangannya dan argumen-argumennya tentang sistem birokrasi yang ada saat ini harus diubah. Cukup lama cerita satu arahnya sampai sidang dimulai baru terpaksa berhenti bapak berkacamatanya.

Pukul 09.15 hakim muncul dan sidang dimulai dengan penjelasan prosedur, kemudian pelanggar dipanggil dengan range nomor urut 20-30. Di sini situasi sangat tidak kondusif karena apa yang hakim sampaikan tidak terdengar jelas dan saat dipanggil pun berdesakan parah karena antrenya abstrak. Singkatnya giliran saya dipanggil dan diputuskan dendanya Rp 39.000 ditambah biaya perkara Rp 1000, keluar dari ruang sidang masih antre lagi di loket untuk mengambil hasil putusan sidang. . sungguh hari yang penuh dengan antrean abstrak.

selesai sidang antre di loket dan dapat surat ini

Urusan di pengadilan selesai jam 11 jeda. Selesai Shalat Jumat kali ini tujuan saya ke BRI Jl. Patimura tidak lain untuk mengambil hak saya, di BRI Patimura antre lagi tapi kali ini saya bisa antre dengan layak. Untuk mengambil Uang titipan selain dibutuhkan surat putusan dari pengadilan, bawa identitas diri dan materai 6000 (meskipun bank menyediakan, saya ingat di dalam tas masih ada materai sisa dulu waktu daftar Unnes hehehe) yang berlaku. Akhirnya IDR 460k kembali ke tangan saya Alhamdulillah (^^)v

Ya begitulah sekelumit kisah pelanggaran lalu lintas yang saya lakukan, terlalu banyak yang tidak pasti di dunia ini. Jangan mau kena tilang merepotkan, caranya jangan melanggar peraturan lalu lintas, selalu cek kelengkapan surat berkendara, pahami baik-baik peraturan yang berlaku, pahami kondisi jalan raya, dan selalu berdoa.


Pelanggaran lalu lintas 交通違反 (koutsuuihan)
SIM 運転免許証 (untenmenkyoshou)
Lampu lalu lintas 信号機 (singouki)

-6.966667110.416667
Exit mobile version